Minggu, 12 Mei 2013

ekonomi-kapitalis-vs-ekonomi-kerakyatan/

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
            Tampaknya perdebatan dan sikap sinis sebagian orang terhadap paham Ekonomi Kerakyatan, tidak didukung oleh pemahaman yang memadai tentang Ekonomi Kerakyatan itu sendiri. Sebaliknya, dukungan terhadap pihak lain yang mendukung Ekonomi Kapitalis / Liberal juga tidak ditunjang oleh pemahaman yang memadai. Kalau dibiarkan, perdebatan seperti ini ibarat memperebutkan pepesan kosong, di mana kedua belah pihak tidak tahu sebenarnya apa isi dari pepesan yang diperebutkan tsb.
            Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Kerakyatan mencakup pengertian yang sangat luas, yang untuk menjelaskannya secara lengkap, harus disusun dalam suatu text book yang mungkin tidak akan kurang dari 1.000 halaman. Selain itu pihak yang ingin memahami Ekonomi Kapitalis maupum Ekonomi Kerakyatan, seyogyanya perlu dilandasi oleh pengetahuan dasar tentang Ilmu Ekonomi (Economics Science), khususnya Ekonomi Makro (macro economics) dan Ekonomi Pembangunan (economics development) , karena pembahasan keduanya akan berputar seputar kedua macam ilmu ekonomi tsb.
            Ekonomi Kapitalis maupum Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang lajim dipergunakan untuk mengatur perekonomian suatu negara. Secara umum tujuan keduanya relatif sama, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, atau istilah politisnya untuk mencapai Sosialisme. Perbedaannya adalah dalam cara dan proses untuk mencapai tingkat kemakmuran tsb, di mana secara prinsip, keduanya satu sama lain saling bertentangan.
            Walaupun dalam prosesnya sistem yang satu mengandalkan orang kaya dan sistem yang lain mengutamakan orang miskin, tetapi bukan jaminan bahwa orang kaya dan pengusaha mustahil mendukung sistem Ekonomi Kerakyatan, atau sebaliknya sistem Ekonomi Kapitalis hanya akan didukung oleh orang kaya dan pengusaha saja. Keduanya hanya sistem yang masing-masing akan didukung dan dipercaya oleh sebagian orang yang pernah mempelajari, memahami, dan meyakini kebenarannya, baik orang kaya / pengusaha ataupun bukan / orang miskin.
            Sampai sejauh ini tulisan tentang Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Kerakyatan umumnya terlalu menekankan pada filosofi dasar yang cukup berat bagi konsumsi orang awam yang tidak pernah mempelajari ilmu ekonomi secara khusus. Tulisan ini ingin menyajikan pengertian tentang Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Kerakyatan dari salah satu sudut pandang, agar mudah dipahami oleh orang awam, dan tidak terlalu menekankan pada landasan teori. Tentu saja tulisan ini jauh dari sempurna dan terlalu jauh dari kesan ilmiah. Kritik dan saran dari siapapun akan diterima dengan senang hati.

1.2   Rumusan Masalah
            Adapun masalah yang kami bahas kali ini yaitu “menjelaskan tentang Ekonomi Kapitalis vs Ekonomi Kerakyatan ?”.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1  EKONOMI KAPITALIS / LIBERAL
            Menurut pemikiran para pendukung sistem Ekonomi Kapitalis, singkatnya, pemerintah harus seminim mungkin memungut pajak dari perusahaan. Upah buruh juga jangan terlalu besar, secukupnya saja untuk menutupi biaya hidupnya. Perusahaan juga harus diberi berbagai fasilitas kemudahan agar dapat berkembang pesat dalam waktu singkat. Dengan demikian, perusahaan akan mendapat untung yang besar, yang setelah terkumpul sampai jumlah tertentu, dapat digunakan untuk membangun perusahaan baru. Singkatnya laba tsb untuk kesinambungan investasi.
            Kalau banyak perusahaan baru, berarti akan terbuka lapangan kerja baru, untuk menampung peningkatan angkatan kerja sehubungan dengan pertumbuhan penduduk yang setiap tahun meningkat terus. Dengan demikian tingkat pengangguran akan dapat ditekan. Kalau tingkat pengangguran rendah, berarti rakyat sejahtera dan negara makmur. Selanjutnya upah buruh akan dinaikkan secara bertahap sampai ke tingkat yang wajar, setelah pengangguran di negara tsb teratasi.
            Oleh karena itu, kebijakan ekonomi negara yang menganut Sistem Ekonomi Kapitalis, mengutamakan investasi besar2an, baik yang berasal dari modal domestik maupun modal asing. Konsekwensinya, sektor perbankan juga dalam menunjang kebijakan Ekonomi Kapitalis tsb, cenderung memberikan kredit kepada perusahan2 besar saja dan kurang berminat pada kredit mini dan mikro. Alasan yang dikemukakan umumnya standard: sulit berurusan dengan masyarakat lapisan bawah yang relatif berpendidikan rendah, dan profit dari kredit mini & mikro juga relatif kecil, bahkan tidak bisa menutup biaya operasional bank tsb.
            Ekonomi Liberal adalah pengembangan lebih lanjut dari sistem Ekonomi Kapitalis, yang intinya menuntut pemerintah agar tidak turut campur dalam urusan business, alasannya akan mematikan kreatifitas yang dikembangkan oleh dunia usaha, sehingga akan menghambat efisiensi usaha dan pencapaian laba serta pembukaan lapangan kerja baru. Neo Liberal adalah bentuk paling akhir dari sistem Ekonomi Liberal, sehubungan dengan gagasan globalisasi yang berkembang pesat pada dekade terakhir ini.
            Ciri yang paling mudah dikenali dari sistem Ekonomi Kapitalis / Liberal ini adalah adanya Konglomerasi, yang menguasi business tertentu dari hulu sampai hilir, serta memiliki bank untuk mengelola dan membiayai keuangan perusahaannya. Dengan demikian, jika beberapa konglomerat yang ada di Indonesia misalnya bergabung dalam suatu konsorsium, maka mereka akan dapat mengusai perekonomian Indonesia (akan tercipta Oligopoly). Oleh karena itu dapat dimaklumi jika beberapa tahun yll berkembang isu, bahwa 70% perekonomian Indonesia dikuasai orang Tionghoa, karena mayoritas dari konglomerat tsb adalah orang Tionghoa, walaupun sebenarnya tidak seperti itu.
            Di atas kertas teori ini tidak salah, tapi sama sekali tidak menyentuh rasa keadilan terhadap sesama manusia. Apalagi di dalam negara yang hukumnya masih sangat lemah. Dalam hal ini buruh hanya dianggap sebagai alat produksi, dan fungsinya disamakan dengan mesin2. Amat sangat tidak adil jika buruh yang bekerja berat sepanjang hari dan sepanjang tahun, hanya mendapat upah minimum kurang dari Rp. 1 juta / bulan, yang untuk membiayai kebutuhan fisik minimum (KFM – sekedar bisa makan, bukan hidup layak) pun tidak cukup. Sedangkan pemilik perusahaan menggaji dirinya sendiri ratusan juta rupiah / bulan. Disini bukan berarti buruh harus digaji sama dengan majikan, tapi setidak tidaknya buruh berhak mendapatkan upah yang wajar, yang cukup untuk membiayai kehidupan yang layak, termasuk untuk masa depan anak2nya.
            Selain itu, juga amat sangat diragukan kejujuran perusahaan atas penggunaan laba yang diperolehnya. Apakah benar pemilik hanya akan mengambil secukupnya untuk kebutuhan hidup yang layak, dan sisanya akan ditanam kembali untuk ekspansi perusahaan? Dalam pengertian tsb terkandung asumsi bahwa market perusahaan tsb selalu terbuka lebar. Dengan demikian, perusahaan yang tidak menanamkan kembali labanya akan berdalih bahwa market sudah jenuh, sudah tidak mampu lagi menyerap hasil produksi perusahaan tsb. Perusahaan juga dengan mudah menghindari kenaikan upah buruh, dengan alasan biaya produksi yang naik terus sehingga laba bertambah tipis.
            Kebijakan ekonomi seperti ini pernah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1966 sejalan dengan dimulainya rejim Orde Baru. Apakah hasilnya bagi rakyat? Selama 32 tahun rakyat dinina bobokan dengan jargon2 pembangunan yang sebenarnya tidak menyentuh kehidupan rakyat jelata yang paling mendasar yaitu sandang – pangan – papan, dan tidak sebanding dengan utang yang ditinggalkan penguasa yang harus ditanggung oleh rakyat. Memang ada sekelompok masyarakat yang diuntungkan, yaitu mereka yang bisa dekat dengan kekuasaaan dan bisa memanfaatkan berbagai macam fasilitas yang tersedia. Tapi jumlahnya hanya sedikit dan tidak merata.

2.2  EKONOMI SOSIALIS / KERAKYATAN
            Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah istilah lain dan versi lain dari sistem Ekonomi Sosialis, yang ingin diterapkan dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Dalam sistem Ekonomi Sosialis ini yang ingin ditekankan adalah peningkatan kehidupan masyarakat lapisan bawah, meliputi buruh, tani, nelayan, dan UKM. Peningkatan ini dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, antara lain menciptakan lapangan kerja baru, membuka lahan pertanian / perkebunan baru, menggali potensi yang ada, atau menaikkan upah buruh sampai cukup untuk kehidupan yang layak, termasuk untuk pendidikan dan masa depan anak-anaknya.
            Jika buruh mendapat upah beberapa kali liipat upah minimum yang sekarang diterima, maka otomatis daya belinya akan meningkat, dan dapat dipastikan tambahan ini akan dibelanjakan seluruhnya di dalam negeri untuk membeli barang2 buatan lokal, sehingga tidak mempengaruhi devisa negara. Sebagian dari upah tsb, melalui berbagai saluran distribusi akhirnya akan kembali ke produsen dalam bentuk hasil penjualan dan profit. Naiknya daya beli masyarakat ini akan mendorong kenaikan market di dalam negeri, dan akhirnya akan memberi kesempatan kepada produsen untuk mengembangkan usahanya.
            Tambahan laba yang diterima produsen ini akan mengcover berkurangnya laba yang dapat diterima produsen karena naiknya upah buruh. Agar semua dapat berjalan lancar, harus ada aturan yang jelas untuk membatasi import barang2 yang sudah dapat dibuat di dalam negeri. Tentu saja, kenaikan upah buruh ini harus dilakukan secara bertahap, misalnya dalam waktu sekian tahun, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) harus naik menjadi sekian kali lipat. Dengan naiknya upah buruh, maka harga jual pertanian, khususnya beras dapat dinaikkan pula, sehingga petani dan juga nelayan akan mendapatkan peningkatan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik melalui kenaikan harga maupun melalui naiknya volume kebutuhan pangan yang lebih bergizi.
            Selama ini, kenaikan harga jual pertanian akan menimbulkan masalah bagi kaum urban kota, sebaliknya harga jual pertanian yang rendah akan menimbulkan masalah bagi petani. Naiknya upah buruh dan naiknya pendapatan petani, otomatis akan meningkatkan daya beli dan mendorong meningkatnya market dari UKM, sehingga UKM juga akan berkembang. Dalam pengertian UKM disini utamanya adalah home industri, yang konsumen utamanya adalah kalangan marginal. Dengan berkembangnya daya beli masyarakat marginal melalui kenaikan pendapatan ini, baik yang diterima buruh, petani, maupun UKM, akhirnya akan kembali ke produsen sejalan dengan meningkatnya market barang dan jasa di dalam negeri yang diciptakan produsen.
            Dalam sistem Ekonomi Kerakyatan ini yang diutamakan adalah rakyat kecil, yaitu buruh, tani, nelayan, dan UKM. Dalam sistem ini, khususnya dalam bidang produksi, yang ingin didorong maju adalah UKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Pertimbangannya, kenaikan sekian prosen produksi oleh UKM hasilnya dapat dinikmati oleh sejumlah besar pengusaha kecil, sedangkan kenaikan yang sama oleh konglomerat hasilnya hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang kaya saja. Dengan demikian akan terbentuk pemerataan pendapatan yang lebih baik, dan gap antara yang kaya dan yang miskin akan lebih menyempit. Cara yang relatif sama dengan proses yang berbeda akan diterapkan pula terhadap buruh, tani, dan nelayan.
            Agar penyebaran distribusi pendapatan ini dapat terlakasana dengan baik, maka perlu ada aturan2 main yang jelas, yang melarang pemilik modal raksasa (konglomerat) merampas hajat hidup UKM. Misalnya konglomerasi, yaitu suatu jaringan business yang menguasai proses produksi dari hulu sampai hilir, termasuk juga penguasaan bahan baku dan keuangannya, dilarang oleh UU demi hak masyarakat luas untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Perlu dicatat disini, bahwa yang dilarang adalah konglomerasi, bukan melarang orang menjadi kaya atau menjadi pengusaha yang memiliki perusahaan besar. Dalam sistem Ekonomi Sosialis /Kerakyatan ini, sama sekali tidak ada larangan orang menjadi kaya, asalkan kekayaannya tsb diperoleh secara halal dan tidak melanggar UU.
            Seseorang yang kaya raya yang memiliki uang berlimpah-limpah, boleh saja memiliki saham di banyak perusahaan, tetapi tidak boleh menjadi penguasa di lebih dari 3 perusahaan misalnya. Di perusahaan ke 1 – 3 dia boleh menjadi pengurus (Direksi atau Komisaris atau sejenisnya), tapi di perusahaan ke 4 dia hanya boleh menjadi pemegang saham minoritas yang tidak mempunyai hak suara significant. Tujuannya agar dia tidak bisa mengatur perusahaan ke 4 dst mengikuti kebutuhan perusahaan ke 1 – 3. Kalau dia masih mempunyai hak suara significant di perusahaan ke 4 dst, berarti dia masih mempunyai jaringan konglomerasi dan bisa memegang monopoli terselubung. Aturan seperti ini harus dijalankan dengan ketat dengan sanksi hukum yang berat, untuk menghindarkan perusahaan Ali-Baba seperti masa lalu. Aturan ini relatif harus lebih ketat terhadap investor asing.
            Sistem Ekonomi Sosialis / Kerakyatan seperti ini, dalam versi yang sedikit berbeda pernah diterapkan pada jaman Orde Lama di bawah Bung Karno, yang kita kenal sebagai Ekonomi Terpimpin. Sayangnya dengan berbagai hambatan ekonomi dan politis saat itu, sistem ini gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sistem ini juga dipakai di Singapore, Taiwan, Perancis, dsb, di mana ciri yang menonjol dari sistem ini antara lain tidak ada perusahaan raksasa, yang dapat dilihat dari jumlah pegawainya. Perusahaan dengan 100 pegawai sudah dianggap besar. Di Perancis misalnya, keluarga Al Fayed sah-sah saja memiliki mal super raksasa “La Fayette” yang luasnya beberapa kali lapangan sepak bola dan hotel “Ritz” yang super mewah (tolong dikoreksi kalau salah).

BAB III
KESIMPULAN

            Ekonomi Liberal adalah pengembangan lebih lanjut dari sistem Ekonomi Kapitalis, yang intinya menuntut pemerintah agar tidak turut campur dalam urusan business, alasannya akan mematikan kreatifitas yang dikembangkan oleh dunia usaha, sehingga akan menghambat efisiensi usaha dan pencapaian laba serta pembukaan lapangan kerja baru. Neo Liberal adalah bentuk paling akhir dari sistem Ekonomi Liberal, sehubungan dengan gagasan globalisasi yang berkembang pesat pada dekade terakhir ini.
            Ciri yang paling mudah dikenali dari sistem Ekonomi Kapitalis / Liberal ini adalah adanya Konglomerasi, yang menguasi business tertentu dari hulu sampai hilir, serta memiliki bank untuk mengelola dan membiayai keuangan perusahaannya. Dengan demikian, jika beberapa konglomerat yang ada di Indonesia misalnya bergabung dalam suatu konsorsium, maka mereka akan dapat mengusai perekonomian Indonesia (akan tercipta Oligopoly). Oleh karena itu dapat dimaklumi jika beberapa tahun yll berkembang isu, bahwa 70% perekonomian Indonesia dikuasai orang Tionghoa, karena mayoritas dari konglomerat tsb adalah orang Tionghoa, walaupun sebenarnya tidak seperti itu.
            Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah istilah lain dan versi lain dari sistem Ekonomi Sosialis, yang ingin diterapkan dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Dalam sistem Ekonomi Sosialis ini yang ingin ditekankan adalah peningkatan kehidupan masyarakat lapisan bawah, meliputi buruh, tani, nelayan, dan UKM. Peningkatan ini dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, antara lain menciptakan lapangan kerja baru, membuka lahan pertanian / perkebunan baru, menggali potensi yang ada, atau menaikkan upah buruh sampai cukup untuk kehidupan yang layak, termasuk untuk pendidikan dan masa depan anak-anaknya.


KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN YAYASAN


                                                                BAB I
KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN YAYASAN

A. PENGERTIAN DAN RUANGLINGKUP YAYASAN
            Menurut UU No. 16 Tahun 2001, sebagai dasar hukum positif Yayasan, pengertian yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkandan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan.
            Yayasan berbeda dengan perkumpulan karena perkumpulan memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu meliputi suatu persekutuan, koperasi, dan perkumpulan saling  menanggung.
            Di pihak lain, yayasan merupakan bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yaitu suatui Badan Hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidnang social, keagamaan, dan kemanusiaan dengan tidak mempunyai anggota.
            Yayasan sebagai suatu badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya, keberadaan badan hukum yayasan bersifat permanen. Yaitu hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan para pendiri dan anggotanya. Yayasan hanya dapat dibubarkan jika segala kietentuan dan persyaratan dalam anggaran  dasarnya telah dipenuhi.
            Dengan demikian, yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum mempunyai kekuatan  hukum yang sama, yaitu sebagai subyek hukum dan dapat melekukan perbuatan hukum. Akan tetapi, antara yayasan dan perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, kedudukan hukum yayasan lebih kuat dari pada perkumpulan sebagaimana tersebut diatas.
            Hak dan kewajiban yang dimiliki yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut ;
·         Hak ; berhak mengajukan gugatan
·         Kewajiban  : wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum.


B. SIFAT DAN KARAKTERISTIK YAYASAN
a. Tujuan Yayasan
            setiap organisasi, termasuk yayasan, memiliki tujuan yang spesifik dan unik yang dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Tujuan yang bersifat kuantitatif mencakup pencapaian laba maksimum, penguasaan pangsa pasar, pertumbuhan organisasi, dan produktivitas. Sementara tujuan kualitatif dapat di sebutkan sebagai efisiensi dan efektivitas organisasi, manajemen organisasi yang tangguh, moral karyawan yang tinggi, reputasi organisasi, stabilitas, pelayanan kepada masyarakat, dan citra perusahaan.
            Menurut UU No. 16 Tahun 2001, yayasan mempunyai fungsi sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusian. UU tersebut menegaskan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum myang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat social, keagamaan , dan kemanusiaan, yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
b. Visi
            visi merupakan pandangan kedepan dimana suatu organisasi akan diarahkan. Dengan mempunyai visi, yayasan dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin di wujudkan suatu yayasan.
c. Misi
            sebelum yayasan menentukan tujuannya, misi atau maksud yayasan harus ditetapkan terlebih dahulu. Misi adalah suatu pernyataan tentang maksud yayasan. Misi suatu yayasan adalah maksud khas dan mendasar yang membedakan organisasi lainnyadan yang mengidentifikasi ruang lingkup operasi.
            Misi adalah suatu yang diemban atau dilaksanakan oleh suatu yayasan sebagai penjabaran atas visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi, seluruh unsure yayasan dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui serta mengenal keberadaan dan peran yayasannya.
d. Sumber Pembiayaan/kekayaan
            sumber pembiayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, yayasan juga memperoleh sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, seperti berupa;
a.    Wakaf;
b.    Hibah;
c.    Hibah wasiat;
d.    Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
e. Pola Pertanggungjawaban
            dalam yayasan, pengelolah bertanggung jawab pada kepada  Pembina yang disampaikan dalam Rapat Pembina yang diadakan setahun sekali. Pola pertanggung jawaban diyayasan bersifat vertical dan horizontal. Pertanggung jawaban vertical adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana pada otoritas yang lebih tinggi, seperti pertanggungjawaban yayasan kepada Pembina. Sedangkan pertanggungjawaban horizontal adalah pertanggungjawaban ke masyrakat luas. Kedua jenis pertanggungjawaban sector public tersebut mmerupakan elemen penting dari proses akuntabilitas public.
            Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting bagi kredibilitas manajemen  di yayasan. Tidak terpenuhinya prinsip pertanggungjawaban tersebut dapat menimbulkan implikasi yang luas.
f. Struktur Organisasi Yayasan
            struktur organisasi yayasan merupakan turunan dari fungsi, strategi, dan tujuan organisasi. Sementara itu, tipologi pemimpin, termasuk pilihan dan orientasi organisasi, sangat berpengaruh terhadap pilihan struktur birokrasi pada yayasan.
            Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2001, yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, pengurus, dan pengawas. Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak di serahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-undang tersebut atau Anggaran Dasar. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, dan pihak yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah individu yang mampu melakukan perbuatan hukum. Sedangkan Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta member nasihat kepada pengurus dalam menjalankan yayasan.
g. Karakteristik Anggaran
            dilihat karakteristik anggaran, rencana anggaran yayasan dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka untuk dkritisi dan di diskusikan. Anggaran tidak boleh menjadi rahasia internal yayasan yang bersangkutan dan harus di informasikan kepada public untuk di kritik, didiskusikan, dan diberi masukan. Anggaran merupakan instrumen akuntabilitas atas pengelolaan dana public dan pelaksanaan program-program yang dibiayai dengan uang public.
f. System Akuntansi
            Sistem akuntansi merupakan prinsip akuntansi yang menentukan kapan transaksi keuangan harus diakui untuk tujuan laporan keuangan. System akuntansi ini berhubungan dengan waktu/kapan pengukuran dilakuakan, dan pada umumnya, bisa dipilih menjadi system akuntansi berbasis kas dan berbasis akrual. Selain kedua system akuntansi tersebut, banyak variasi atau modifikasi dari keduanya, yaitu modifikasi dari akuntansi berbasis kas dan modifikasi dari akuntansi berbasis akrual.
            Pada sebuah yayasan, penekanan di berikan pada penyediaan biaya data yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang menggunakan sisitem akuntansi berbasis akrual – yaitu akuntansi pendapatan biaya.

C. KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN
a. Kedudukan Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia
            yayasan adalah suatu entitas hukum yang keberadaannya dalam lalu lintas hukum di Indonesia sudah diakui oleh masyarakat berdasarkan realita hukum positif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan disebabkan karena:
a.  Proses pendiriannya sederhana;
b.  Tanpa memerlukan pengesahan dari pemerintah;
c.   Persepsi masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subjek pajak
            Bedasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat di manan subjek mandiri terlepas dari kedudukan subjek hukum para pendiri dari pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri, yayasan dapt menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor dan melakukan hubungan hukum apapun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang di buat dihadapan notaries, disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan HAM. Kekayaan yayasan sebagian berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negri dan sumbangan dari masyarakat.
b. Yayasan  sebagai Entitas Hukum Privat
            saat ini, banyak sekali yayasan yang berdiri di Indonesia dengan berbagai bidang yang digelutinya. Ditinjau dari cara pendiriran dan pembentukannya, yayasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu yayasan yang didirikan oleh penguasa atau pemerintah, termasuk BUMN/BUMD, dan yayasan yang didirikan oleh individu atau swasta. Perlu pencermatan atau pengkajian mengenai urgensi pendirian yayasan yang dilakukan oleh pemerintah atau BUMN dan BUMD.
            Yayasan yang didirikan oleh swasta atau perorangan menurut  UU yayasan yang baru harus didirikan dengan akta notaris. Kekayaannya dipisahkan dari milik para pendiri atau pengurus yayasan yang bersangkutan. Akta notaries tersebut harus didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negri Setempat.

D. PENGEMBANGAN ORGANISASI YAYASAN
            Pada dasarnya, yayasan merupakan suatau organisasi sehingga pendekatan yang digunakan dalam pengembangannya tidak jauh berbeda dengan pendekatan yang digunakan dalam pengembangan organisasi pada umumnya.
            Pengembang yayasan adalah suatu usaha jangka panjang untuk memperbaiki proses-prose pemecahan masalah dan pembahruan organisasi. Terutama melalui manajemen budaya organisasi yang lebih efektif dan kolaboratif dengan tekanan khusus pada budaya tim kerja formal dengan bantuan pengantar perubahan, katalisator, dan penggunaan teori serta teknologi ilmiah keperilakuan terapan, termasuk riset kegiatan.
Teknik-teknik Pengembangan Yayasan
1.     Pengembangan Organisasi untuk Perseorangan. Latihan sensitivitas adalah teknik pengembangan organisasi yang pertama dan cukup luas digunakan dalam kelompok “latihan”, sekitar sepuluh peserta diarahkan oleh seorang pemimpin yang terlatih untuk meningkatkan sensitivitas dan keterampilan menangani hubungan antar pribadi.
2.     Pengembangan organisasi untuk Dua atau Tiga Orang. Analisis tansaksional memusatkan perhatian pada gaya dan  isi komunikasi antar individual. Pengiriman berita yang jelas dan bertanggung jawab akan menjadi dasar pemberian tanggapan yang wajar.
3.     Pengembangan Organisasi untuk TIM atau Kelompok. Dalam proses konsultasi, seorang konsultan bekerja dengan para pengurus yayasan untuk memahami dinamika hubungan pekerjaan dalam berbagai situasi kelompok atau tim. Konsultan membantu para anggota kelompok mengubah cara bekerja bersama dalam mengembangkan keterampilan diagnostic dan pemecahan masalah secara lebih efektif.
4.     Pengembangan Organisasi untuk Hubungan antar Kelompok. Untuk memungkinkan organisasi menilai kesehatannya sendiri dan menetapkan rencana kegiatan bagi perbaikan, pertemuan konfrontasi dapat digunakan.
5.     Pengembangan Organisasi untuk Organisasi Keseluruhan. Teknik survey umpan balik dapat digunakan untuk memperbaiki operasi organisasi secara keseluruhan. Ini meliputi pengerahan sikap, survey lainnya, serta pelaporan hasil secara sistematik kepada para pengurus organisasi. Para pengurus menentukan kegiatan pemecahan masalah dan pemanfaatan peluang.

GRID OD
Salah satu teknik pengembangan organisasi, yaitu “GRID OD” atau Grid Organizational Development, di dasarkan atas kisi manajerial dari Robert blake dan Jane Mouton. Kisi menajerial mengidentifikasi berbagai kombinasi produksi dan orang (karyawan), agar perhatian terhadap kedua variable tersebut meningkat.
            Dalam “grid OD”, pengantar perubahan menggunakan daftar pertanyaan untuk menentukan gaya para manajer atau pengelolah sekarang, membantu mereka untuk menguji kembali gayanya, dan bekerja menuju efektivitas.

Metode Pengembangan Organisasi OCA
            Salah satu pengembangan organisasi yang lain adalah OCA (Organizational Capacity Assessment atau penjajakan kapasitas organisasi). OCA merupakan metode pengembangan organisasi sejak dari menyusun perangkat, melakukan penjajakan, hingga menyusun rencana pengembangan organisasi serta pelaksanaan rencana pengembangan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana tersebut.


             
  












BAB 2
MANAJEMEN YAYASAN

A. KEAHLIAN DASAR MANAJEMEN ORGANISASI YAYASAN
            Keahlian dan pengetahuan tertentu yang harus dimiliki pengelolah yayasan  adalah keahlian dasar menajemen organisasi. Dengan memahami manajemen organisasi, pengurus organisasi yayasan dapat menetapkan system kenerja organisasi modern.

a. Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan Yayasan
            apa yang dilakukan oleh para pengurus yayasan dalam memecahkan masalah dan membuat keputusan?  Para pengurus sering kali memecahkan masalah pembuatan keputusan dalam kondisi “di bawah todongan senjata”, tertekan, dan hanya memiliki sedikit waktu. Akibatnya dalam pembuatan keputusan, reaksi yang timbul sering kali merupakan kelanjutan dari keputusan yang dibuat sebelumnya. Oleh karena itu, seorang anggota pengurus harus menggunakan pendekataan yang berurutan dalam pengambilan keputusan. Namun, tidak semua masalah bisa di pecahkan dengan pendekatan rasional. Setelah di praktekkan dalam beberapa waktu, alur keputusan menjadi dasar dalam mendalami dan memperkaya nilai-nilai serta kebutuhan individu yang terlibat;
1.    Mendefisikan Masalah
2.    Melihat Potensi Penyebab Permasalahan
3.    Mengidentifikasi Alternatif Pemecahan Masalah
4.    Menyeleksi suatu Pendekatan untuk Memecahkan Masalah
5.    Merencanakan Penerapan Alternatif yang Terbaik (Rencana Tindakan)
6.    Memantau Penerapan Rencana yang Dibuat
7.    Menguji Apakah Masalahnya Telah Terpecahkan atau Belum

                         

b. Perencanaan – Proses Dasar
            perencanaan terjadi di semua tipe kegiatan dan merupakan proses awal di mana menejemen memutuskan tujuan dan cara mencapainya. Perencanaan dalam sebuah yayasan adalah esensial, karena dalam kenyataannya perencanaan memegang peran lebih di banding fungsi-fungsi lainnya. Fungsi-fungsi pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan sebenarnya hanya melaksanakan keputusan perencanaan.
            Kebutuhan akan perencanaan ada semua tingkatan dan, pada kenyataannya, peran perencanaan terus meningkat dalam berbagai titik kritis yang sangat berdampak terhadap kesuksesan yayasan.
            Perencanaan adalah suatu proses yang tidak pernah berakhir, apabila sebuah rencana telah di tetapkan, dokumen menyangkut perencanaanterkait harus di implementasikan. Setiap saat selama proses implementasi, perencanaan mungkin memerlukan modifikasi.
            Salah satu aspek penting perencanaan adalah pembuatan keputusan dalam pengembangan dan pemilihan sekumpulan kegiatan untuk memecahkan masalah tertentu, jadi keputusan harus di buat dengan tahapan implementasi yanbg jelas.
Perlunya perencanaan
            Salah tujuan utama perencanaan adalah bahwa program dan berbagai temuan dapat dipergunakan untuk pencapaian tujuan. Itulah yang disebut pembuatan keputusan perencanaan yang baik.
            Ada dua alasan tentang pentingnya perencanaan, yaiutu (1) “protective benefits” yang dihasilkan dari pengurangan kemungkinan kesalahan keputusan dan (2) “positive benefits” dalam bentuk peningkatan kualitas tujuan yayasan.
            Manfaat Perencanaan. Perencanaan mempunyai banyak manfaat, yaitu antara lain;
1.    Menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
2.    Mengkristalisasi masalah-masalah utama
3.    Memperjelas gambaran operasional
4.    Menempatkan tanggung jawab secara lebih tepat
5.    Memberikan petunjuk operasional
6.    Mengoordinasi aktivitas antar bagian yayasan
7.    Merinji tujuan secara praktis
8.    Menghilangkan ketidakpastia aktivitas
9.    Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga, serta dana
            Kelemahan perencanaan, perencanaan juga mempunyai beberapa kelemahan yaitu;
1.    Terlalu banyak sumber daya yang digunakan dalam perencanaan
2.    Keterlambatan perencanaan menunda kegiatan
3.    Perencanaan merupakan tahapan dimana manajemen bisa berinisiatif dan berinovasi
4.    Hasil terbaik diperoleh dengan penyesuaian situasi individual, bukan penyelesaian perencanaan, dan
5.    Inkonsistensi implementasi dengan perencanaan.
                                                         
c. Pendelegasian (penyerahan kewenangan)
            Tanda dari pengawasan yang baik adalah pendelegasian yang efektif. Pendelegasian terjadi ketika pengawas memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada bawahannya untuk melakukan tugas, dan menyerahkan  kebawahan untuk menjelaskan bawahan untuk menjelaskan cara penyelesaian tugas tersebut.
            Pendelegasian sering kali sangat sulit dilakukan bagi anggota pengelolah baru. Beberapa anggota poengelola ingin tetap nyaman dengan membuat keputusan yang sama dan melakukan suatu pekerjaan dengan lebih baik.
            Pendelegasian sebenarnya merupakan  tulang punggung pengwas dan pengembangan yang efektif. Thomas R. Horton dalam bukunya yang berjudul “ Delegation  and Team Building: No Solo Acts Please  (September 1992, pp. 58-61) menyatakan langkah-langkah umum pendelegasian yaitu;
1.    Delegasikan keseluruhan tugas kepada seorang, hal ini akan memberikan tanggung jawab dan motivasi pada indivisual.
2.    Menyeleksi orng yang tepat, menilai keahlian dan kemampuan  staf dalam menjalankan sebuah tugas.
3.    Secara jelas menetapkan hasil yang lebih disukai, memberikan informasi tentang apa, mengapa, kapan, siapa, dan dimana, sehingga teknis penyelesaain tugas dapat diserahakan sepenuhnya kepada staf.
4.    Delegasikan tanggungjawab dan kewenang dengan menetapkan tugas, bukan metode penyelesaian. staf akan menylesaikan tugas dengan cara yang  dipilih, yaitu dalam kerangka hasil yang ditetapkan dan waktu penylesaiaan program.
5.    Mintalah ringkasan tentang apa yang telah dilakukannya, kesan terhadap program tersebut, dan hasil yang diinginkan!
6.    Dapatkan umpan balik nonintrusive tentang kemajuan pekerjaan! Bentuk umpan balik dapat berupa laporan kemajuan mingguan dan laporan lainnya, yang mencakup apa yang dilakukan diakhir minggu.
7.    Mempertahan kan komunikasi yang terbuka. Rasakan apa yang dilakukan oleh staf dengan memeriksa hasil yang dicapai.
8.    Jika kemajuan tidak memuaskan, maka jangan mengalihkan penugasan tersebut. Lanjutkan bekerja dengan staf untuk memastikan tanggungjawabnya terhadap kemajuan program!
9.    Mengevaluasi dan menghargai kinerja.  Evaluasinya hasil yang dicapai bukan metodenya.

d. Dasar-dasar Komunikasi Yayasan
            Komunikasi yang efektif adalah “darah kehidupan” bagi suatu yayasan.Yayasan yang berhasil pasti memiliki komunikasi yang efektif, sehingga banyak yayasan terus memperbaiki kualitas komunikasinya. Berikut adalah rincian mengenai  dasar-dasar komunikasi tersebut;
1.    Sudahkah semua staf meloporkan kemajuan secara tertulis setiap minggu ke pengelola?
2.    Usahakan rapat bulanan dengan seluruh staf secara besama-sama!
3.    Usahakan rapat mingguan atau dua mingguan dengan seluruh staf secara bersama-sama jika yayasan tersebut berukuran kecil dan melibatkan para pelaksana.
4.    Sudahkah para pengelola memeriksa sendiri laporan para staf tiap bulannya?
e. Manajemen Rapat Yayasan
            keahlian manajemen rapat cenderung diabaikan oleh pengelola yayasan. Manajemen rapat sebaiknya sesuai dengan budaya yayasan, karena rapat adalah aktivitas yang mahal. Biaya karyawan untuk rapat sebanding dengan manfaat yang tidak dapat diperoleh. Jadi, manajemen rapat harus dilakukan dengan sangat serius. Proses rapat tergantung pada jenis rapat, seperti rapat staf, rapat perencanaan, dan rapat pemecahan masalah. Namun, ada kesamaan proses yang berlaku untuk berbagai jenis rapat, yaitu ;
Ø  Menyeleksi  Para Peserta
Ø  Pengembangan Agenda
Ø  Membuka Rapat
Ø  Menetapkan Aturan Dasar Rapat
Ø  Manajemen Waktu
Ø  Evaluasi Proses Rapat
Ø  Evaluasi Keseluruhan Rapat
Ø  Menutup Rapat

B.  KEPENGURUSAN
a. Gambaran Umum Kepengurusan Yayasan
            Dewan Pengurus Yayasan secara hukum dan keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan yayasan. Mereka tidak boleh berperan secara pasif, karena perkembangan yayasan menjadi tanggung jawab pengelola secara individu.
            Anggota dewan yang baik adalah orang yang mempunyai kemampuan dan perspektif atas pengembangan organisasi. Pada umumnya, istilah ini mengarah pada sifat dan operasional dewan pengurus. Manajemen organisasi nonprofit seperti yayasan harus memiliki keahlian yang kuat. Keahlian ini sering kali tidak dipikirkan dalam sekolah manajemen. Masing-masing anggota dewan itu adalah sukarelawan khusus untuk organisasi nonprofit.

b. Dewan Pengurus
            Badan-badan hukum, baik itu organisasi profit maupun nonprofit, memerlukan kepemimpinan Dewan Pengurus yang memiliki tugas tertentu yang sah, termasuk memberikan perlindungan, pengabdian, dan kepatuhan.
            Para anggota dewan pengurus dapat memiliki ruang lingkup “ketokohan” yang luas. Misalnya, dewan pengurus untuk badan hukum profit dan nonprofit mungkin dangat formal dengan perhatian yang kuat dengan prosedur parlementer dan prosedur operasional yang terlalu tinggi.
            Aktivitas yang tidak sah , khususnya pada organisasi profit yang besar, mendapat perhatian yang besar dari peranan dan tanggung jawab dewan pengurus, terutama derahat efektivitas pengawasan, operasional etis, dan pendektan untuk menggaji eksekutif senior.
Tanggung Jawab dan Peran Dewan Pengurus
berbagai pandangan mengenai peranan dan tanggung jawab dewan pengurus bisa dikemukakan. Dewan pengurus merupakn sekelompok orang yang secara sah ditunjuk untuk mengelola suatu badan hukum. Dalam suatu badan hukum profit, dewan pengurus bertanggungjawab kepada stakeholder, yaitu setiap orang yang tertarik dan dapat diopengaruhi oleh badan hukum tersebut. Dalam badan hukum nonprofit, dewan pengurus melaporkan kepada stakeholder, khusunya masyarakat local.
c. Tim Penasihat
manfaat penasihat
peran dewan pengurus menjadi sangat kritis dalam memberikan pedoman ketika organisasi mengalami perubahan yang cepat. Dengan demikian, tim penasihat menjadi pelengkap yang tangguh untuk memastikan keefektifan fungsi dewan pengurus. Tim penasihat dibentuk untuk mengarahkan suatu kebutuhan yang biasanya berada di luar rutinitas peran dan tanggung jawab dewan pengurus.
Bagaimana Tim Penasihat Ditetapkan ?
Untuk aktifitas utama yang bersifat terus menerus(misalnya, yang akan menjadi jangka panjang atau lebih dari 1 tahun), diperlukan tim penasihat. Sementara untuk aktivitas jangka pendek (misalnya, yang berjangka 1-9 bulan) dibentuk suatu tim penasihat ad hoc (khusus).
            Secara hati-hati, peranan tim penasihat dalam dewan pengurus ditetapkan secara resmi dengan hukum. Berdasarkan hukum yang berlaku,tentukan tujuan tim penasihat, durasi waktu, pedoman keanggotaan, bagaimana hal itu memberikan kontribusi berupa pengetahuan dan keahlian, serta beberapa struktur/kebijakan dari tim penasihat yang berinteraksi dengan dewan pengurus resmi dan anggota organisasi.
Perbedaan antara Dewan Pengurus dan Dewan Penasihat
Menurut hukum setiap organisasi nonprofit termasuk yayasan harus memiliki dewan pengurus, sebagaimana yang tersirat dalam namanya, peran dewan pengurus dijelaskan untuk mengurus organisasi. Dewan pengurus menciptakan visi, misi, nilai dan kebijakanbagi organisasi serta memastikan pelaksanaannya secara tepat. Pengawasan keuangan juga merupakan salah satu tanggung jawab kunci dewan pengurus organisasi.
            Seorang dewan penasihat biasanya berfungsi seperti beberapa komitedewan. Hal itu mungkin memiliki tujuan khusus seperti membantu dewan dalam melakaukan pekerjaannya. Para anggota dewan penasihat tidak memiliki tanggung jawab resmi, tidak memiliki hak tetap untuk melayani, dan tidak ada kekebalan untuk diganti. Kebijakan yang harus diambil adalah membatasi tindakan dewan dalam membuat rekomendasi.

Tujuan Bersama
Mari kita memperhatikan contoh organisasi jasa keuangan berikut ini yang menjual pension. Siapa yang merupakan anggota tim “penjual”? dari definisi Tim, pertama-tama definisikan tujuan bersama dari tim penjual sebelum mendefinisikan siapa yang terlibat di dalamnya. Anadaikan tujuan tersebut adalah “mmmeningkatkan penjualan perusahaan”. Siapa yang akan mem berikan kontribusi untuk mencapai tujuan  tersebut?

Ada beberapa orang:
Penjual
Menjual pada klien
Manajer penjualan
Memastika para penjual dibekali menjual secara tepat
Manajer pemasaran
Merancang suatu produk yang menarik pembeli poktensial
Akuntan
Mengendalikan biaya produk untuk mempertahan kana harga yang berkompotitif
Analisis investasi
Memaksimalkan keuntungan atas investasi klien, dengan membuat produk yang lebih menarik untuk dibeli
Admistrator
Memproses permintaan secepat mungkin agar klien tidak kehilangan kesabaran dan berpindah keperusahaan pesaing
Personalia
Merekrut penjual yang mempunyai kinerja tinggi dan memberikan pelatihan untuk memaksimalkan penjualan
Penyedia alat-alat kantor
Membrikan literature pamasaran yang professional dan membuat produk Nampak menarik
Staf kebersihan
Mempertahankan kantor penjualan agar tetap menarik sehingga klien dan calon klien merasa nyaman mengunjungi kantor cabang

            “Team Building” adalah proses yang memungkikan sekelompok orang untuk mencapai tujuan mereka. Sebagian besar bentnuk team building yang efektif adalah menjalankan konsultasi menajemen dengan pelatihan murni. Tahap-tahap yang melibatkan taem building adalah:
·         Penjelasan tujuan Tim
·         Pengidentifikasian persoalan yang menghalangi pencapaian tujuan tim.
·         Mengarahkan persoalan-persoalan  tersebur, memindahakan penghalang yang ada dan memungkinkan tujuan tersebut dicapai
Keahlian yang utama dalam proses ini adalah mengenali persoalan  secara tepat serta mengatasinya dengan cara dengan tepat dan dalam urutan yang benar. Team Building juga dapat memakai bentuk yang berbada tergantung pada ukuran dan sifat tim.
            Dalam suatu lingkungan proyek, tekanan harus diarahkan pada pengembangan keahlian individu untuk menjadi  anggota tim yang efektif. Team Islands atau sekelompok tim lain merupakan hubungan antara tim-tim yang menjadi focus konsultan.